Arti Nikah Siri dalam Islam Tidak Ada? Ustaz Ini Ungkap Soal Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar
Seorang pendakwah sekaligus pengacara, Ustaz Sayyidi Marzuki menjelaskan arti nikah siri yang sebenarnya. Terkait pedebatan pernikahan Lesti dan Rizky
Maka, ustaz pun mempertanyakan apa unsur kerugian dari pernikahan siri Lesti secara materi dan imateri tersebut.
“Kerugian materinya apa, kemudian kerugian imaterinya juga apa? Secara unsur materi-imateri tak terpenuhi, maka dia tak terpenuhi unsur dia sebagai pelapor, legal standingnya itu gak ada,” jelasnya.
Demikian, jika pelapor tersebut tak memenuhi syarat itu, sebaliknya menurut ustaz Sayyidi bahwa Rizky Billar dapat melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
Hal ini dapat dilihat kriteria pembohongan publik, di antaranya membohongi masyarakat secara luas, berdampak kegaduhan di masyarakat, dan kerugian.
Oleh karena itu, pelaporan terkait pembohongan publiknya tersebut sedikitnya mengandung beberapa unsur itu.
Lantas ustaz pun menilai, pelapor terkait pernikahan siri Lesti sebagai pembohongan publik menurutnya berlebihan.
“Jadi menurut saya kalau pelapor ini terlalu berlebihan, mengada-ngada juga gitu,” ucapnya.
Terakhir, Ustaz Sayyidi Marzuki menegaskan pernikahan siri Lesti dan Rizky Billar tidak ada masalah.

Menurutnya cukup bagi masyarakat khususnya muslim berpegang teguh pada hukum secara Islam.
Ia pun menjelaskan hadis dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu,
“Hasibu anfusakum qobla antuhasabu”
Artinya: Perbaikilah (hisablah) dirimu sendiri sebelum kalian dihisab (di hadapan Allah kelak).
Ustaz mengimbau agar seseorang justru lebih fokus memperhatikan apa yang dikerjakan atau amalan diri sendiri.
Karenanya perbuatan sendirilah yang kelak akan dipertanggung jawabkan di akhirat, bukan perbuatan orang lain.
“Untuk apa kita mempermasalahkan kesalahan orang lain, sedangkan kita pun punya kesalahan sendiri, gak jauh beda, gitu,” imbuhnya.
Demikian, ustaz pun mengajak kepada masyarakat agar bijak menyikapi publik figur.
Menurutnya publik figur pun berhak untuk melindungi privasi mereka.
Ustaz Sayyidi menjelaskan hikmah yang diambil dari kasus pernikahan Lesti dan Rizky Billar tersebut.
Menurutnya siapapun yang sudah cukup umur dan punya pasangan, dari pada terjerumus dalam dosa, dan sudah mantap menikah maka tak menjadi masalah.
Secara agama untuk menikahkan terlebih dahulu yang nantinya wajib dicatatkan secara negara.