Arti Nikah Siri dalam Islam Tidak Ada? Ustaz Ini Ungkap Soal Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar
Seorang pendakwah sekaligus pengacara, Ustaz Sayyidi Marzuki menjelaskan arti nikah siri yang sebenarnya. Terkait pedebatan pernikahan Lesti dan Rizky
TRIBUNJABAR.ID - Terkait pernikahan siri Lesti yang diperdebatkan warganet, dijelaskan seorang Ustaz bahwa pernikahan siri dalam Islam tersebut tidak ada.
Seorang pendakwah sekaligus pengacara, Ustaz Sayyidi Marzuki menjelaskan arti nikah siri yang sebenarnya.
Penjelasan ini dibeberkan Ustaz Sayyidi Marzuki terkait pedebatan pernikahan Lesti dan Rizky Billar.
Hal ini karena belakangan pernikahan Lesti dan Rizky Billar masih menjadi sorotan publik.
Sebagian warganet masih memperdebatkan pernikahan siri Lesti itu dianggap pembohongan publik.
Hal ini lantaran kedua selebriti tersebut tak mau terbuka soal pernikahan mereka yang sebenarnya.
Lesti Kejora dan Rizky Billar menikah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2021.
Kendati begitu, diakui Lesti Kejora dan Billar belakangan ini mereka lebih dahulu menggelar pernikahan siri di awal tahun 2021.
Baca juga: Lesti Dapat Komentar Miring Netizen Saat Bareng Aurel, Ini Kata Indra Bekti Soal Perut Istri Billar
Hal ini lantas menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat yang merasa dibohongi karena fakta yang ditutupi oleh kedua bintang muda tersebut.
Meski pada akhirnya keduanya sudah mengakui pernikahan siri itu, tak sedikit warganet seolah tak terima.
Ditambah pengakuan Lesti Lesti Kejora dan Billar tak lama pernikahan negara mereka digelar sekaligus mengumumkan kehamilan Lesti.
Lantas, kehamilan Lesti itu pun kembali menjadi perbincangan di kalangan warganet.
Kini, waraganet pun masih mempertanyakan bagaimana sebenarnya pernikahan siri dalam Islam?
Dijelaskan Ustaz Sayyidi Marzuki, ternyata pernikahan siri dalam Islam itu tidak ada.
Ia menjelaskan kata pernikahan siri hanya penyematan dari masyarakat di mana pernikahan tersebut belum didaftarkan secara sah oleh KUA.
Karena hal ini, kata Ustaz Sayyidi Marzuki banyak anggapan masyarakat pernikahan yang belum didaftarkan di KUA disebut nikah siri.
Ia pun menjelasakan bahwa arti nikah siri itu berasal dari bahasa Arab.
Istilah atau arti siri sendiri berasal dari kata sirra, israr atau sirrun yang berarti rahasia.
“Padahal kalau kita tarik secara terminologi hukum Islam gak ada yang disebut dengan nikah siri,” ungkap Ustaz Sayyidi Marzuki, dikutip Tribunjabar.id dari Youtube selebcam, (3/10/2021).
Menurutnya dalam hukum Islam yang ada pernikahan itu adalah menikah secara agama.
Adapun syarat menikah secara agama dalam mazhab Imam Syafii yakni adanya wali nasab/wali hakim, kedua belah pihak dua orang saksi, ijab dan mahar.
Demikian, kata ustaz apabila syarat itu dipenuhi maka pernikahan secara agama telah sah.

Baca juga: Curhat Lesti, Istri Rizky Billar di Tengah Kontroversi Kehamilan, Beri Pesan Sedih ke Bapak dan Ibu
Terkait kasus pernikahan siri Lesti dan Rizky Billar yang diadakan ijab kabul nikah dua kali menurut Ustaz Sayyidi Marzuki adalah sah.
Ustaz itu pun menganggap pernikahan siri Lesti tak diumbar ke publik karena alasan privasi.
Demikian menurutnya privasi itulah hak yang kedua bintang muda itu miliki sehingga dijaga kerahasiannya.
“Mungkin mereka punya privasi yang lain, karena kan publik figur itu juga memiliki privasi, jadi gak bisa diumbar juga,” ujarnya.
Menurutnya, ada alasan-alasan tersendiri bagi mereka sehingga pernikahan diadakannya dua kali.
Kemudian Ustaz Sayyidi Marzuki menegaskan bahwa pernikahan dasarnya adalah ibadah.
Terkait hal itu, hanya dua pertanyaan atas ibadah tersebut, antara sah atau tidak sah.
Ia pun menarik kesimpulan dalam kasus pernikahan siri Lesti yang diadakan dua kali itu pun ia anggap sah.
Dari beberapa kesaksian yang ada pernikahan siri atau menikah secara agama yang digelar Lesti dan Rizky Billar memenuhi syarat nikah menurut hukum Islam.
“Menurut saya, dari perspektif hukum fiqih munakahat, pernikahan dalam Islam hukum nikahnya adalah sah walaupun dua kali dilakukan oleh mereka, dan tidak membatalkan perkawinan yang pertama,” jelasknya.
Terkait akad nikah digelar dua kali, menurutnya pun tidak haram.
Barangkali menurutnya, kedua bintang muda tersebut punya alasan yang orang lain tidak tahu.
Ia pun mencontoh kemungkinan surat nikah pertama mereka bawa ke KUA.
Secara administrasi surat nikah siri tersebut tidak diperlukan KUA sehingga hanya dilaksanakan menikah biasa yang dilakukan KUA untuk kedua kalinya.
“Itu bisa seperti itu, sudah diklarifikasi kan bagaimana kepala kantor KUA Kebayoran Lama, mereka mengetahui adanya nikah siri tersebut tapi tidak mempersalahkan, itu saja sudah cukup menjawab, karena kapasitasnya dalam menikahkan orang ada di KUA,” paparnya.
Baca juga: Pernikahan Lesti dan Billar Disebut Pembohongan Publik, Harris Vriza Heran Beberkan Pembelaan Begini
Tanggapan soal Pembohongan Publik
Tak terlepas dari hal itu, Ustaz Sayyidi Marzuki juga menjelaskan terkait pernikahan siri dianggap pembohongan publik oleh sebagian orang.
Ustaz itu pun menjelaskan terkait tindak pidana karena adanya delik atau orang yang dirugikan.
Orang yang dirugikan itu dinamakan delik aduan.
Demikian ia menjelaskan orang yang mengadukan tersebut harus memiliki legal standing.
Semisal mengatasnamakan organisasi masyarakat.
Namun, ustaz pun mempertanyakan kembali apakah legal standing pelapor tersebut sudah memenuhi unsur atau belum.
Ia menjelaskan pelapor harus terdapat unsur kerugian, baik materi maupun imateri.
Maka, ustaz pun mempertanyakan apa unsur kerugian dari pernikahan siri Lesti secara materi dan imateri tersebut.
“Kerugian materinya apa, kemudian kerugian imaterinya juga apa? Secara unsur materi-imateri tak terpenuhi, maka dia tak terpenuhi unsur dia sebagai pelapor, legal standingnya itu gak ada,” jelasnya.
Demikian, jika pelapor tersebut tak memenuhi syarat itu, sebaliknya menurut ustaz Sayyidi bahwa Rizky Billar dapat melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
Hal ini dapat dilihat kriteria pembohongan publik, di antaranya membohongi masyarakat secara luas, berdampak kegaduhan di masyarakat, dan kerugian.
Oleh karena itu, pelaporan terkait pembohongan publiknya tersebut sedikitnya mengandung beberapa unsur itu.
Lantas ustaz pun menilai, pelapor terkait pernikahan siri Lesti sebagai pembohongan publik menurutnya berlebihan.
“Jadi menurut saya kalau pelapor ini terlalu berlebihan, mengada-ngada juga gitu,” ucapnya.
Terakhir, Ustaz Sayyidi Marzuki menegaskan pernikahan siri Lesti dan Rizky Billar tidak ada masalah.

Menurutnya cukup bagi masyarakat khususnya muslim berpegang teguh pada hukum secara Islam.
Ia pun menjelaskan hadis dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu,
“Hasibu anfusakum qobla antuhasabu”
Artinya: Perbaikilah (hisablah) dirimu sendiri sebelum kalian dihisab (di hadapan Allah kelak).
Ustaz mengimbau agar seseorang justru lebih fokus memperhatikan apa yang dikerjakan atau amalan diri sendiri.
Karenanya perbuatan sendirilah yang kelak akan dipertanggung jawabkan di akhirat, bukan perbuatan orang lain.
“Untuk apa kita mempermasalahkan kesalahan orang lain, sedangkan kita pun punya kesalahan sendiri, gak jauh beda, gitu,” imbuhnya.
Demikian, ustaz pun mengajak kepada masyarakat agar bijak menyikapi publik figur.
Menurutnya publik figur pun berhak untuk melindungi privasi mereka.
Ustaz Sayyidi menjelaskan hikmah yang diambil dari kasus pernikahan Lesti dan Rizky Billar tersebut.
Menurutnya siapapun yang sudah cukup umur dan punya pasangan, dari pada terjerumus dalam dosa, dan sudah mantap menikah maka tak menjadi masalah.
Secara agama untuk menikahkan terlebih dahulu yang nantinya wajib dicatatkan secara negara.