Arti Nikah Siri dalam Islam Tidak Ada? Ustaz Ini Ungkap Soal Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar

Seorang pendakwah sekaligus pengacara, Ustaz Sayyidi Marzuki menjelaskan arti nikah siri yang sebenarnya. Terkait pedebatan pernikahan Lesti dan Rizky

Editor: Hilda Rubiah
Indosiar
Lesti memberikan kado alat salat ke Rizky Billar 

Karena hal ini, kata Ustaz Sayyidi Marzuki banyak anggapan masyarakat pernikahan yang belum didaftarkan di KUA disebut nikah siri.

Ia pun menjelasakan bahwa arti nikah siri itu berasal dari bahasa Arab.

Istilah atau arti siri sendiri berasal dari kata sirra, israr atau sirrun yang berarti rahasia.

“Padahal kalau kita tarik secara terminologi hukum Islam gak ada yang disebut dengan nikah siri,” ungkap Ustaz Sayyidi Marzuki, dikutip Tribunjabar.id dari Youtube selebcam, (3/10/2021).

Menurutnya dalam hukum Islam yang ada pernikahan itu adalah menikah secara agama.

Adapun syarat menikah secara agama dalam mazhab Imam Syafii yakni adanya wali nasab/wali hakim, kedua belah pihak dua orang saksi, ijab dan mahar.

Demikian, kata ustaz apabila syarat itu dipenuhi maka pernikahan secara agama telah sah.

Bocoran acara resepsi pernikahan Lesti dan Rizky Billar
Bocoran acara resepsi pernikahan Lesti dan Rizky Billar (Instagram @rizkybillar)

Baca juga: Curhat Lesti, Istri Rizky Billar di Tengah Kontroversi Kehamilan, Beri Pesan Sedih ke Bapak dan Ibu

Terkait kasus pernikahan siri Lesti dan Rizky Billar yang diadakan ijab kabul nikah dua kali menurut Ustaz Sayyidi Marzuki adalah sah.

Ustaz itu pun menganggap pernikahan siri Lesti tak diumbar ke publik karena alasan privasi.

Demikian menurutnya privasi itulah hak yang kedua bintang muda itu miliki sehingga dijaga kerahasiannya.

“Mungkin mereka punya privasi yang lain, karena kan publik figur itu juga memiliki privasi, jadi gak bisa diumbar juga,” ujarnya.

Menurutnya, ada alasan-alasan tersendiri bagi mereka sehingga pernikahan diadakannya dua kali.

Kemudian Ustaz Sayyidi Marzuki menegaskan bahwa pernikahan dasarnya adalah ibadah.

Terkait hal itu, hanya dua pertanyaan atas ibadah tersebut, antara sah atau tidak sah.

Ia pun menarik kesimpulan dalam kasus pernikahan siri Lesti yang diadakan dua kali itu pun ia anggap sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved