Arti Nikah Siri dalam Islam Tidak Ada? Ustaz Ini Ungkap Soal Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar
Seorang pendakwah sekaligus pengacara, Ustaz Sayyidi Marzuki menjelaskan arti nikah siri yang sebenarnya. Terkait pedebatan pernikahan Lesti dan Rizky
Dari beberapa kesaksian yang ada pernikahan siri atau menikah secara agama yang digelar Lesti dan Rizky Billar memenuhi syarat nikah menurut hukum Islam.
“Menurut saya, dari perspektif hukum fiqih munakahat, pernikahan dalam Islam hukum nikahnya adalah sah walaupun dua kali dilakukan oleh mereka, dan tidak membatalkan perkawinan yang pertama,” jelasknya.
Terkait akad nikah digelar dua kali, menurutnya pun tidak haram.
Barangkali menurutnya, kedua bintang muda tersebut punya alasan yang orang lain tidak tahu.
Ia pun mencontoh kemungkinan surat nikah pertama mereka bawa ke KUA.
Secara administrasi surat nikah siri tersebut tidak diperlukan KUA sehingga hanya dilaksanakan menikah biasa yang dilakukan KUA untuk kedua kalinya.
“Itu bisa seperti itu, sudah diklarifikasi kan bagaimana kepala kantor KUA Kebayoran Lama, mereka mengetahui adanya nikah siri tersebut tapi tidak mempersalahkan, itu saja sudah cukup menjawab, karena kapasitasnya dalam menikahkan orang ada di KUA,” paparnya.
Baca juga: Pernikahan Lesti dan Billar Disebut Pembohongan Publik, Harris Vriza Heran Beberkan Pembelaan Begini
Tanggapan soal Pembohongan Publik
Tak terlepas dari hal itu, Ustaz Sayyidi Marzuki juga menjelaskan terkait pernikahan siri dianggap pembohongan publik oleh sebagian orang.
Ustaz itu pun menjelaskan terkait tindak pidana karena adanya delik atau orang yang dirugikan.
Orang yang dirugikan itu dinamakan delik aduan.
Demikian ia menjelaskan orang yang mengadukan tersebut harus memiliki legal standing.
Semisal mengatasnamakan organisasi masyarakat.
Namun, ustaz pun mempertanyakan kembali apakah legal standing pelapor tersebut sudah memenuhi unsur atau belum.
Ia menjelaskan pelapor harus terdapat unsur kerugian, baik materi maupun imateri.