Hari Ke-44 Kasus Subang, Polisi Bilang tak Ada Kendala, Segera Ungkap Pelaku, Tunggu Ini Dulu
Sudah 44 hari kasus meninggalnya ibu dan anak di Subang, pelaku rajapati terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) belum terungkap.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah 44 hari kasus meninggalnya ibu dan anak di Subang, pelaku rajapati terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) belum terungkap.
Polisi terus berupaya untuk mengungkap kasus meninggalnya ibu dan anak itu di Subang.
Ibu dan anak itu merupakan korban perampasan nyawa.
Masyarakat pun ikut menduga-duga siapa pelaku yang membuat Tuti dan Amalia meninggal dunia.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, meminta masyarakat untuk bersabar.
Masyarakat pun, kata Erdi, jangan menduga-duga soal pelaku penghilangan nyawa ibu dan anak di Subang itu.
Menurut Erdi, hingga saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku.
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, kata dia, masih terus didalami.
"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja. Saat ini penyidik tengah melakukan kegiatan-kegiatan pendalaman terkait masalah pembuktian-pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal yang dicurigai baik melalui CCTV maupun yang lain," ujar Erdi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kasus SUBANG, Yosef & Mimin Kompak Saat Diperiksa, Datang dan Keluar Bersamaan, Sama-sama Pakai Ini
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.
"Tentunya membutuhkan waktu. Kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," katanya.
Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.
Ia pun menduga bahwa pelaku melakukan aksi penghilangan nyawa ini dengan terencana.
"Pada prinsipnya tidak sulit. Cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian."

"Tetapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana."
"Kami akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk menangkap tersangka," katanya.
Untuk mengungkap kasus Subang, tim dari Polda Jabar dan Mabes Polri pun turun tangan untuk membantu.
Menurut Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri, pihaknya terus berupaya mengungkap pelaku kasus meninggalnya ibu dan anak di Subang.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, ya (terungkap)," ujarnya di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kamis (30/9/2021).
Kapolda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga memperdalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di daerah Dusun Ciseuti.
Karena itu, pihaknya berharap dengan pendalaman informasi yang dilakukan kasus pembunuhan sadis tersebut bisa segera terungkap.
"Olah TKP juga kami perdalam lagi," ucap Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, warga Jalancagak, Kabupaten Subang, digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard.
Identitas keduanya diketahui adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, suami Tuti Suhartini, mengatakan, para pelaku kasus ini terancam hukuman mati.
Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapun Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara. (*)