Tangkap Pelaku Order Fiktif Meresahkan, Polisi Bisa Melacak dan Menangkap Penipu Driver Ojol
Polisi diminta untuk mengusut kasus order fiktif yang terjadi di Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Orderan fiktif meneror warga Bandung dan Sukabumi.
Pesanan silih berganti datang padahal si penghuni rumah tak memesannya.
Wakil Ketua Komisi 2 Bidang Komunikasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Firman Turmantara Endipraja, mengatakan order fiktif atau orderan fiktif tak lagi bisa dikategorikan perbuatan iseng, melainkan sesuatu yang sudah meresahkan dan merugikan.
Itu sebabnya, penanganan harus dilakukan secara hukum.
"Melihat kasus ini, maka apa yang diperbuat pelaku, bukan dikarenakan oleh adanya kekeliruan atau kekhilafan, melainkan ada unsur perbuatan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan tindakan iseng. Karena perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dalam hal ini para driver ojol. Sehingga pelakunya dapat dijerat dalam Pasal 378 atau tindak Pidana Penipuan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (19/9/2021).
Firman mengaku sangat prihatin dengan yang dialami oleh puluhan driver ojol yang menjadi korban penipuan oleh pelaku tersebut.
Apalagi mungkin tidak semua driver ojol yang menjadi korban memiliki uang yang cukup untuk membeli makanan yang dipesan tersebut.
Terlebih, dalam situasi pandemi Covid-19, di mana ekonomi masyarakat dalam kondisi sangat sulit.
Menurutnya para korban sebaiknya membuat laporan aduan kepada pihak kepolisian, baik secara kolektif maupun perorangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara hukum.
Hal ini harus dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar peristiwa tersebut tidak kembali terulang.
"Peristiwa iseng pesanan fiktif ini sama halnya seperti membuat laporan palsu kepada petugas pemadam kebakaran. Bukan hanya telah merugikan secara waktu tapi juga psikologis para petugas dan masyarakat sekitar TKP yang dilaporkan," ucapnya
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini, salah satunya dengan melacak nomor handphone dari pelaku (pemesan), termasuk meminta keterangan dari pemilik rumah, apakah pemilik rumah tersebut memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara fakta, atau justru terlibat dengan perbuatan dari pelaku.
"Pelacakan dapat dilakukan meskipun nomor handphone pemesan tersebut dalam keadaan nonaktif, karena setiap nomor memiliki kode khusus (IMEI) yang dapat ditelusuri keberadaannya," ujar Firman.
Firman mengatakan, pihak aplikator dan perusahaan market place juga dapat membuat laporan kepada pihak kepolisian secara institusi, tapi juga dapat membuat laporan aduan kepada OJK dan ke BPKN RI.
"Untuk mencari solusi bersama dari persoalan tersebut, khususnya terkait upaya pengawasan yang dapat dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang," ucapnya.(cipta permana)
Baca juga: Warga Bandung Diteror Order Fiktif, Puluhan Pesanan Datang Jam 2 Subuh