Menkum HAM Dituntut Mundur, Ada Dugaan Kelalaian saat Kebakaran Lapas Tangerang
Mundur dari jabatan sebagai pertanggung jawaban moral atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang harus dilakukan oleh Menkum HAM hingga Kepala Kanwil
Dia belum bisa memastikan apakah jenazah korban telah diambil oleh pihak keluarga.
Dengan meninggalnya H, total pasien yang sementara ini dirawat di RS tersebut berjumlah enam warga binaan.
Keenam warga binaan itu berinisial N (34), Y (33), M (44), I (27), T (50) dan S (35).
Sebelumnya diberitakan, tiga napi yang sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang telah meninggal dunia terlebih dahulu pada Kamis (9/9/2021.
Ketiganya, yaitu A, H, dan T, memiliki kadar luka bakar yang berbeda-beda.
Dokter jaga ICU beda RSUD Kabupaten Tangerang Santika Budi Andyani sebelumnya berujar, A meninggal pada pukul 03.00 WIB pada Kamis.
Kemudian, H meninggal pada pukul 06.00 WIB, dan T meninggal pada pukul 07.00 WIB pada hari yang sama.
"Tuan A memang kondisinya luka bakarnya berat (kadar kebakaran) sekitar 98 persen. Pasien itu mengalami kondisi infeksi yang berat yang sudah mengganggu organ-organ yang lain," papar Santika dalam rekaman suara, Kamis.
Dia menjelaskan, luka bakar yang dialami H juga tergolong berat dengan kadar kebakarannya mencapai 60-80 persen.
"Lalu yang terakhir yang ketiga, tuan T itu luka bakarnya 80 persen, sudah berat," ucapnya.
Santika menyatakan, pihak RS telah memasangkan ventilator saat ketiga pasien itu masuk ICU.
Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan laboratoriun dan pemeriksaan penunjang lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya mengalami gangguan organ tubuh akibat luka bakar yang mereka alami.
"Sudah mengalami gangguan multi organ seperti gangguan ginjal, gangguan livernya," ujar Santika.
Polisi Temukan Unsur Kelalaian
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sel-lapas-tangerang.jpg)