Menkum HAM Dituntut Mundur, Ada Dugaan Kelalaian saat Kebakaran Lapas Tangerang
Mundur dari jabatan sebagai pertanggung jawaban moral atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang harus dilakukan oleh Menkum HAM hingga Kepala Kanwil
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Mundur dari jabatan sebagai pertanggung jawaban moral atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang harus dilakukan oleh Menkum HAM hingga Kepala Kanwil Kemenkum Ham yang membawahi Lapas Tangerang.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 44 narapidana jelas sebagai tragedi kemanusiaan.
Apalagi, polisi menemukan adanya dugaan kelalaian di balik peristiwa kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Sehingga, mundur dari jabatan adalah pertanggung jawaban moral.
"Tidak ada alasan lain-lain, tapi itu adalah kewajiban setiap pemangku kekuasaan yang diberi amanah karena dia tidak menjaga kemanusiaan. Orang itu sampai meninggal 44 (warga binaan), artinya ya harus mundur dong," jelas Asep Iwan Iriawan dikutip dari KompasTV, Minggu (11/9/2021).
Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 45 Orang, Ini Identitasnya
Ia menegaskan bahwa kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 45 warga binaan sebagai tragedi kemanusiaan.
"Di Tangerang, terbakarnya lapas menurut saya adalah tragedi kemanusiaan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab. Mereka adalah warga binaan, jadi ada pembinanya yang harus bertanggung jawab," kata dia.
Siapa yang bertanggung jawab, Asep Iwan Iriawan menyebut kepala lapas, kepala kanwil, dirjen hingga menteri.
"Dari mulai kalapas, kakanwil, Dirjen dan yang terakhir adalah menterinya," tambah Asep.
Korban Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 45 Orang
Korban kebakaran di Lapas Tangerang bertambah satu orang.
Ini membuat total korban meninggal di peristiwa kebakaran itu menjadi 45 orang.
Menurut Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani, korban terakhir yang meninggal berinisial H (42).
"Tuan H, 42 tahun, dengan luas luka bakar 63 persen, on wsd (water sealed drainage) dan post-debridement, semalam (Sabtu) meninggal jam 21.30 WIB," ujarnya dalam pesan singkat, Minggu (12/9/2021).
H diketahui telah menjalani operasi debridement pada Kamis (9/9/2021). Debridement adalah operasi pembersihan luka, pengangkatan jaringan yang terbakar.
Tujuannya, yakni meringankan peradangan yang dialami korban. Hilwani mengatakan, H meninggal lantaran trauma inhalasi dan luka bakar grade 3 (63 persen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sel-lapas-tangerang.jpg)