Sabtu, 9 Mei 2026

Terbaru, Daftar Gaji PNS 2021 Lengkap dengan Tunjangan, Khusus Status CPNS Ini Besaran yang Diterima

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
shutterstock
Ilustrasi- Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja. Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belum lama ini pemerintah membuka kesempatan bagi yang ingin menjadi pegawai negeri sipil ayau PNS melalui perekrutan PNS dan PPPK 2021.

Tercatat sebanyak 4 jua lebih calon PNS dan PPPK akan direkrut dan saat ini sudah melalui sejumlah proses.

Bagi Anda yang sudah lolos beberapa tahapan dan ingin tahu besaran gaji dan tunjangan PNS, berikut daftarnya dikutip dari Serambinews.

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Cerita Popon ART di Pangandaran, Upahnya Rp 21 Juta Tidak Dibayar Majikannya yang Keluarga PNS

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Baca juga: Nikahi 7 Perempuan, Oknum PNS di Lombok Dilaporkan Istri Siri, Diduga Manfaatkan Seragam

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved