Minggu, 10 Mei 2026

Terbaru, Daftar Gaji PNS 2021 Lengkap dengan Tunjangan, Khusus Status CPNS Ini Besaran yang Diterima

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
shutterstock
Ilustrasi- Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja. Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: 466 Guru Non PNS Dapat SK Gubernur, Uang Rapelnya Segera Cair dari Januari Jumlahnya Besar Juga

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved