Nikahi 7 Perempuan, Oknum PNS di Lombok Dilaporkan Istri Siri, Diduga Manfaatkan Seragam
Disebut telah menikah dengan tujuh perempuan, seroang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke polisi.
TRIBUNJABAR.ID - Disebut telah menikah dengan tujuh perempuan, seroang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan istri siri ke polisi.
Diduga, perempuan-perempuan itu dikelabui oknum PNS tersebut hingga bersedia dinikahi.
Diketahui, oknum PNS itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria berinisial S itu dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).
Dia diadukan karena perbuatannya yang suka kawin cerai dan menikahi 7 perempuan.
Baca juga: Oknum PNS Pejabat Kementerian Tipu 12 Tenaga Honorer, Sudah Himpun Uang Korban Hingga Rp 2 Miliar
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Baca juga: Korban Kasus Subang Ternyata Berniat Menikah, Amalia Tanya Biaya Pernikahan, Ini Sosok Pacarnya