Penemuan Mayat di Indramayu
Pengakuan Pelaku Rajapati yang Ditangkap di Subang, Ini yang Membuatnya Merenggut Nyawa Wanita Muda
Ini pengakuan pelaku rajapati yang ditangkap di Subang. Ada hal yang membuatnya tega merenggut nyawa korban.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - KSN (21) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka rajapati seorang pemandu lagu (PL) berinisial R (24).
Kasus tersebut berawal saat jasad korban ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Perintis, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Pada hari ini, KSN berhasil ditangkap polisi dan digelandang polisi.
Mengenakan baju tahanan dan penutup kepala, ia hanya mampu tertunduk malu.
Kepada awak media, KSN mengaku tega membunuh korban karena perkataan kasar korban kepadanya saat mereka tengah melakukan hubungan di luar nikah.
Pelaku dan korban ini diketahui merupakan pasangan selingkuhan.
"Iya dia tetangga saya, hubungannya pacar," ujar dia saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).
KSN menjelaskan, saat itu, korban mengatakan kata 'kirik' hingga membuatnya sakit hati.
Kirik sendiri dalam bahasa Indramayu berarti anjing.
Pada saat itu, ia langsung membuat korban meninggal karena kehabisan napas.
Saat ditemukan, jasad wanita berusia 24 tahun tersebut dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.
Setelah membunuh korban, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban, mulai dari perhiasan, gadget, uang tunai, hingga sepeda motor.