Berawal Dari Tanda di Leher Korban, Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Berhasil Diungkap

Petugas kepolisian Resmob Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Siti Fatimah
Istimewa / kompas.com
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Petugas kepolisian Resmob Kuningan berhasil melakukan penangkapan serta pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur

“Iya untuk kasus rudapaksan anak di bawah umur berhasil di tangkap dan terungkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja saat menyampaikan keterangannya keada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Latar belakang penangkapan kasus perudapaksa, kata Danu , bermula atas laporan warga Desa Tundangan,Kecamatan Hantara.

Baca juga: Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Ini Rudapaksa Remaja 17 Tahun Sampai Hamil

“YP (36) yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga itu melapor ke petugas kepolisian. Dalam laporan itu telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur alias bunga yang masih duduk sebagai pelajar ini jelas korban tersangka,” katanya.

Timbul YP melakukan pelaporan terhadap petugas polisi dan anaknya merupakan korban itu di rudapkasa sebanyak 4 kali dalam waktu seharai semalam.

Kemudian, awal diketahinya itu muncul tanda tidak wajar di leher korban sehingga YP menanyakan hal tersebut.

“Dari kecurigaan tadi, akhirnya YP melakukan pelaporan karana bunga telah dilakukan rudapaksa oleh tersangka tersebut,”katanya.

Dalam laporan itu disertakan sejumlah saksi yang melibatkan orang tua korban.

Baca juga: Tragis, Remaja Ini Jadi Korban Rudapaksa Adik Kandung dan 3 Teman Adik hingga Hamil dan Melahirkan

Sehingga tersangka, Uju Tasju (34) warga Dusun Parenca Rt 017 Rw 002 Desa Gewok Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berhasil di amankan polisi.

Dari keterangan tersangka, peristiwa tersebut dilakukan di dalam kamar rumah di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang. 

Modus yang dilakukan pelaku itu mengancam akan menyebarluaskan foto bugil anak tersebut.

Sehingga korban yang kena ancaman itu sampai akhirnya korban mau untuk disetubuhi oleh pelaku,” katanya. 

Atas tindakan yang dilakukan tersangka ini dikenakan pelanggaran UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas  UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

“Selain pasal pelangaran yang dikenakan tadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade Nopol F-3085-OD,” katanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved