Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Ini Rudapaksa Remaja 17 Tahun Sampai Hamil

Modus bisa menyembuhkan penyakit seorang dukun gadungan rudapaksa remaja 17 tahun hingga hamil

Editor: Siti Fatimah
SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nasib malang dialami seorang remaja di Tegal, Jawa Tengah. Remaja putri ini menjadi korban perbuatan bejat seorang yang mengaku dukun.

Lelaki bejat ini menawari bisa menyembuhkan penyakit.

Namun alih-alih menyembuhkan, lelaki ini justri merudapaksa remaja putri ini.

Baca juga: Tragis, Remaja Ini Jadi Korban Rudapaksa Adik Kandung dan 3 Teman Adik hingga Hamil dan Melahirkan

Dikutp dari TribunSumsel, seorang remaja wanita menjadi korban rudapkasa dukun cabul. 

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya bernama Djaeni alias Zeni.

Pria berumur 66 tahun itu tega menodai seorang gadis remaja berinisial SA.

 Akibat perbuatannya, kini korban dilaporkan hamil 5 bulan.

Kini pelaku sudah diamankan pihak Polres Tegal untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Polisi Cek Dugaan Rudapaksa di Balik Kematian Anak dan Ibu di Subang, Ini kata AKBP Sumarni

Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.

Sedangkan korban SA, mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami istri.

Aksi ini pun berlangsung lancar.

Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.

Baca juga: Bos Cilok di Sukabumi Rudapaksa 10 Bocah di Bawah Umur, Aksi Dilakukan Sejak 2020

Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved