Info CPNS
Pengumuman Hasil Masa Sanggah CPNS Diundur Jadi 20 Agustus, Kartu Ujian Peserta Belum Bisa Dicetak
Masa sanggah dimulai sejak 4 hingga 6 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Pengumuman hasil masa sanggah CPNS 2021 ditunda hingga 20 Agustus 2021.
Masa sanggah dimulai sejak 4 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
Periode jawab sanggahan dimulai pada 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.
Sedangkan hasil masa sanggahan seharusnya diumumkan pada 15 Agustus.
Namun, pengumuman hasil masa sanggah diundur menjadi 20 Agustus 2021.
Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021, Formasi Umum dan Khusus Berbeda
Jadwal baru tersebut disampaikan melalui Pengumuman Ketua Pansel Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 No: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tgl 2/8/2021.
Pengunduran hasil masa sanggah berpengaruh pada pencetakkan kartu ujian.
Kartu ujian CPNS 2021 dapat dicetak setelah masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir.
Kartu tersebut digunakan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari akun @bkn.go.id, Minggu (15/8/2021), informasi tentang seluruh tahapan seleksi CPNS 2021 dapat diakses melalui bkn.go.id.
Jadwal Masa Sanggah PPPK Guru
Masa sanggah PPPK Guru untuk formasi umum dimulai 12 Agustus 2021 sedangkan Provinsi Papua dan Papua Barat dimulai 15 Agustus 2021.
Baca juga: Cara Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 dan Kumpulan Soal Latihan TWK, TKP, dan TIU Resmi dari BKN
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggahan selama masa sanggah.
Masa sanggah ini dimanfaatkan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil keputusan seleksi administrasi.
Namun, pelamar tidak bisa menggunakan masa sanggah untuk memperbaiki dokumen persyaratan.