Info CPNS

Pengumuman Hasil Masa Sanggah CPNS Diundur Jadi 20 Agustus, Kartu Ujian Peserta Belum Bisa Dicetak

Masa sanggah dimulai sejak 4 hingga 6 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram @bkngoidofficial
masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 

Hanya peserta yang dinyatakan TMS tapi sudah melakukan sesuai persyaratan saja yang bisa mengajukan sanggahan.

Sanggahan diajukan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar melakukan sanggahan melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Lalu, mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.

Berikut ini rincian jadwal masa sanggah PPPK Guru.

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021, Waktu Jawab Sanggahan Paling Akhir 13 Agustus 2021, Kapan Pengumuman?

ilustrasi - soal TKP SKD CPNS 2021
ilustrasi - soal TKP SKD CPNS 2021 (Istimewa)

Masa Sanggah

- Umum: 12-15 Agustus

- Papua dan Papua Barat: 15-17 Agustus

Jawab Sanggah

- Umum: 15-22 Agustus

- Papua dan Papua Barat: 17-22 Agustus

Panitia penyelenggara seleksi melakukan verifikasi ulang atas sanggahan peserta serta memberikan jawaban sanggahan melalui halaman SSCASN.

Sanggahan peserta bisa diterima dan tidak diterima panitia.

Pengumuman hasil sanggahan disampaikan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Kisi-kisi Soal SKD

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved