Info CPNS
Pengumuman Hasil Masa Sanggah CPNS Diundur Jadi 20 Agustus, Kartu Ujian Peserta Belum Bisa Dicetak
Masa sanggah dimulai sejak 4 hingga 6 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Hanya peserta yang dinyatakan TMS tapi sudah melakukan sesuai persyaratan saja yang bisa mengajukan sanggahan.
Sanggahan diajukan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar melakukan sanggahan melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Lalu, mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.
Berikut ini rincian jadwal masa sanggah PPPK Guru.
Baca juga: Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021, Waktu Jawab Sanggahan Paling Akhir 13 Agustus 2021, Kapan Pengumuman?

Masa Sanggah
- Umum: 12-15 Agustus
- Papua dan Papua Barat: 15-17 Agustus
Jawab Sanggah
- Umum: 15-22 Agustus
- Papua dan Papua Barat: 17-22 Agustus
Panitia penyelenggara seleksi melakukan verifikasi ulang atas sanggahan peserta serta memberikan jawaban sanggahan melalui halaman SSCASN.
Sanggahan peserta bisa diterima dan tidak diterima panitia.
Pengumuman hasil sanggahan disampaikan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Kisi-kisi Soal SKD