Info CPNS

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021, Formasi Umum dan Khusus Berbeda

Tes CPNS 2021 di antaranya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Dok. Kemnaker
Pendaftaran CPNS 2021 ditutup hari ini, cek instansi yang paling diminati, Provinsi Jawa Barat urutan ke-9. 

TRIBUNJABAR.ID - Tes CPNS 2021 di antaranya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tes SKD dilakukan setelah pengumuman masa sanggah.

Soal SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca juga: Latihan Soal SKD CPNS 2021 Khusus TIU, Jenisnya Pilihan Ganda, Resmi dari BKN

Total soal SKD ada 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.

Berikut ini perhitungannya.

TWK : 30 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 150 poin.

TIU: 35 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 175 poin.

TKP: 45 butir soal, semua jawaban mempunyai nilai 1, 2, 3, 4, 5. Bila semua jawaban bernilai 5 maka nilai maksimal 225 poin.

Maka total maksimal nilai 550.

ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN
ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN (Kolase Tribun Jabar)

Untuk dinyatakan lulus dari SKD, pelamar harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dipilih.

Adapun passing grade tiap formasi sebagai berikut.

1. Passing grade untuk formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved