Di Depan Anak, Pria Surabaya Ini Dieksekusi dengan Dua Tembakan, Pelaku Adalah Pacar Istrinya

ES (39) mendapat dua tembakan di bahu dan kepala dari SY (33) yang tak lain adalah pacar dari istrinya sendiri.

Editor: Giri
NET
Ilustrasi - ES (39) mendapat dua tembakan di bahu dan kepala dari SY (33) yang tak lain adalah pacar dari istrinya sendiri. ES merupakan warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur. 

Sebelum lari meninggalkan ayahnya, P dengan jelas mengenal pelaku penembakan.

Ia memanggil pelaku dengan sebutan Om Roni, pria yang dikenalkan sebagai pacar baru ibunya.

ES dan istrinya, saat ini memang tengah proses untuk bercerai.  

Satreskrim Polres Bangkalan dan Polda Jawa Timur bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Polisi memeriksa sejumlah saksi.

“Tiga hari sebelum peristiwa penembakan, beberapa saksi lain mendapati ada orang asing menanyakan keberadaan korban sambil membawa foto korban. Itu juga menjadi bahan penyelidikan kami,” ungkap AKBP Alith.

SY selaku eksekutor penembakan ditangkap di Wonoayu, Sidoarjo, pada Selasa (10/8/2021) pukul 16.00 WIB.

Satu jam kemudian, polisi bergerak ke kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, untuk membekuk DD.

FZ ditangkap ketika berada di indekos di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, pada pukul 18.30 WIB.  

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan tujuh proyektil, dua proyektil lain, satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.

Selain itu, sebuah kaus berlubang bekas tembakan, satu rompi warna biru, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan satu buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tambah Kapolda.

Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.

Seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi, apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Kisah Tragis Kepala Pria Surabaya Ditembak di Depan Anaknya, Pelaku Om Roni Pacar Istri Korban"

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved