Suntikkan Vaksin Kosong ke Seorang Anak di Jakarta Utara, Perawat Ini Minta Maaf
Akibat kasus menyuntikan vaksin kosong, perawat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.
Polisi masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.
"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun. (Penulis: Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suntik Vaksin Kosong ke Anak, EO: Saya Minta Maaf
