Kisah Pilu Bocah 5 Tahun & Yatim Piatu di Bogor, Dibawa Paksa Rentenir Sebagai Jaminan, Ini Akhirnya

Selama 20 hari bocah 5 tahun ini tak bisa bertemu dengan kakek dan neneknya.

Editor: taufik ismail
Tribun Bogor/Lingga AN
Kapolres Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Kisah pilu harus dialami seorang bocah 5 tahun di Bogor.

Ia dibawa paksa seorang rentenir karena kakek dan neneknya terjerat utang.

Sang bocah dibawa sebagai jaminan agar kakek dan neneknya tak kabur.

Kasus utang piutang ini terjadi antara keluarga kakek dan nenek Yanto dan Mardiyah dengan seorang rentenir.

Yanto Mardiyah terlilit utang dengan kelipatan dua kali lipat.

Kasus ini pun kemudian berujung di kepolisian.

Kasus terungkap setelah adanya laporan terkait pemaksaan membawa anak di bawah umur sebagai jaminan utang.

Ini agar orang yang diutangi tidak kabur.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.

Seorang bocah berinisial MR dibawa paksa oleh NR orang yang memberi hutang kepada keluarga Yanto dan Mardiyah.

MR sendiri merupakan cucu dari Yanto dan Mardiyah.

Sejak ditinggal ibundanya meninggal dunia pada 4 Juli 2021, MR yang juga sudah tak memiliki ayah itu kini diasuh oleh kakek dan neneknya yakni Yanto dan Mardiyah.

MR yang sudah menjadi yatim piatu itu dibawa paksa oleh orang yang memberikan utang pada 16 Juli 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sejak dibawa oleh NR, kakek dan nenek MR saat itu tidak bisa menemui cucunya selama 20 hari.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved