Kisah Pilu Bocah 5 Tahun & Yatim Piatu di Bogor, Dibawa Paksa Rentenir Sebagai Jaminan, Ini Akhirnya
Selama 20 hari bocah 5 tahun ini tak bisa bertemu dengan kakek dan neneknya.
Setelah dialporkan kepada pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021, Polresta Bogor Kota melalui Unit PPA serta P2TP2A berhasil mencari keberadaan MR dan mengembalikan kepada pihak keluarga.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Sementara itu terkait alasan penagih utang yakni NR membawa MR, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan dari keterangan NR karena yang diutangi yakni Mardiyah sering berpindah tempat
Karena perbuatan melawan hukum itulah dengan membawa paksa MR, NR ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwasanya ibu Mardiyah informasi yang disampaikan oleh pihak ibu NR itu selalu berpindah-pindah inginnya Halimah membawa MR, tetapi dengan perbuatan itulah yang membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena utang piutang yang harusnya bukan menyangkut dengan anak tapi ini disangkut pautkan dengan anak," katanya.
Atar perbuatannya itu NR ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana
"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,"katanya.
Di lokasi yang sama mata Mardiyah berkaca kaca saat pihak kepolisian menjelaskan kasus yang terjadi.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang membantu proses pemulangan cucunya.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang telah banyak membantu sehingga cucu saya bisa kembali ketangan saya, sekali lagi saya berterimakasih karena telah mebantu sampai hari ini," ujarnya sambil berlinang air mata.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Bogor Terbaru pada Agustus 2021, Lengkap serta Rentang Gajinya
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Renternir yang Bawa Paksa Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang Kini Jadi Tersangka.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kombes-pol-susatyo-purnomo.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sungai-cibanjaran-meluap-3110.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-istri-kades-di-Bogor-pamer-uang-gepokan-terungkap-sosoknya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasus-penahanan-ibu-menyusui-di-Pengadilan-Negeri-Karawang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nenek-tewas-tertemper-KRL-di-Bogor.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Tasikmalaya-Viman-Alfarizi-Ramadhan-menandatangani-SK.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-di-Cisolok-Sukabumi-setelah-terjadi-banjir-bandang.jpg)