PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Dapat Bansos, untuk PKL Juga Ada

PPKM level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus. 

2. Penerima BSU juga mempunyai gaji paling tinggi sebesar Rp. 3.500.000 serta bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

3. Penerima subsidi gaji diutamakan mereka yang bekerja dari aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4. Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

5. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Baca juga: Selama PPKM Darurat-PPKM Level 4, Volume Sampah Kota Cirebon Menurun 30 Persen

6. Program Banpres Produktif Usaha Mikro

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua sudah berjalan.

BLT UMKM ini disalurkan menjadi tiga periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Adapun besaran yang diberikan Rp 1,2 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved