PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Dapat Bansos, untuk PKL Juga Ada

PPKM level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus. 

TRIBUNJABAR.ID - PPKM level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Kebijakan pemerintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya PPKM level 3 dan 4 diberlakukan dari 26 Juli hingga 2 Agustsus 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut hingga 9 Agustus, Presiden Joko Widodo: Bawa Kebaikan Dibanding Sebelumnya

PPKM ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi mengklaim kebijakan PPKM level 4 berpengaruh baik pada kasus Covid-19.

"PPKM level 4 yang dilakukan 26 Juli -2 Agustus telah membawa perbaikan skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ujarnya, Senin (2/8/2021).

Dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus Covid-19 pada minggu ini, pemerintah melanjutkan PPKM level 4.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 tanggal 3-9 agustus 2021 di beberapa kabupaten atau kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Pemerintah memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM level 4.

Berikut ini bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan KPM PKH saat menyaksikan pencairan PKH di Semarang, beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan KPM PKH saat menyaksikan pencairan PKH di Semarang, beberapa waktu lalu. (Biro Setpres/Rusman)

1. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari Kontan.co.id, besaran bansos PKH bergantung komposisi anggota keluarga penerima manfaat (KPM).

Keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Sementara untuk keluarga yang memiliki anak yang duduk di bangku SD mendapat bantuan sebesar Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, dan SMA Rp 2 juta.

Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia mendapatkan Rp 2,4 juta.

Penyaluran PKH melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

2. BST

Bantuan sosial tunai (BST) adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19.

BST merupakan programjaringan pengamanan sosial Kementerian Sosial.

Bantuan sosial untuk wilayah di luar Jabodetabek diberikan dalam bentuk uang, sedangkan untuk wilayah Jabodetabek diberikan dalam bentuk sembako.

Pemberian bantuan BST, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Masih dikutip dari Kontan.co.id, besaran BST diterima oleh warga senilai Rp 300 ribu per bulan.

Penyaluran diberikan setiap awal bulan melalui kantor pos.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden RI Joko Widodo, PPKM Level 4 Diperpanjang di Kabupaten Kota Tertentu

Ilustrasi uang bantuan.
Ilustrasi uang bantuan. (Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay)

3. BLT Desa

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kini akan cair 3 bulan sekaligus.

BLT Desa semula cair sebulan sekali.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan.

Adapun syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Kriterianya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga uang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti.

4. Bantuan untuk Usaha Mikro Kecil, PKL, dan Warung

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha supermikro seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL).

Bantuan ini sama seperti BLT UMKM atau BPUM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha.

Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Adapun kriteria PKL yang bisa menerima bantuan, yakni:

- Hanya untuk wateg yang berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki data dokumen mendukung, seperti usaha, lokasi usaha, NIK, dan dokumentasi foto.

Baca juga: Sekda Kota Bandung Berharap Segera Ada Relaksasi Setelah PPKM

5. Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali disalurkan pada 2021 untuk membantu pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tahun ini, besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan dicairkan sekaligus.

Artinya, setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1.000.000.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, pihaknya kini tengah menyerahkan data pekerja penerima BSU secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta:

1. Penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

2. Penerima BSU juga mempunyai gaji paling tinggi sebesar Rp. 3.500.000 serta bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

3. Penerima subsidi gaji diutamakan mereka yang bekerja dari aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

4. Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

5. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Baca juga: Selama PPKM Darurat-PPKM Level 4, Volume Sampah Kota Cirebon Menurun 30 Persen

6. Program Banpres Produktif Usaha Mikro

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua sudah berjalan.

BLT UMKM ini disalurkan menjadi tiga periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Adapun besaran yang diberikan Rp 1,2 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved