PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Dapat Bansos, untuk PKL Juga Ada

PPKM level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus. 

4. Bantuan untuk Usaha Mikro Kecil, PKL, dan Warung

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha supermikro seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL).

Bantuan ini sama seperti BLT UMKM atau BPUM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha.

Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Adapun kriteria PKL yang bisa menerima bantuan, yakni:

- Hanya untuk wateg yang berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki data dokumen mendukung, seperti usaha, lokasi usaha, NIK, dan dokumentasi foto.

Baca juga: Sekda Kota Bandung Berharap Segera Ada Relaksasi Setelah PPKM

5. Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali disalurkan pada 2021 untuk membantu pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tahun ini, besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan dicairkan sekaligus.

Artinya, setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1.000.000.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, pihaknya kini tengah menyerahkan data pekerja penerima BSU secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta:

1. Penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved