PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Dapat Bansos, untuk PKL Juga Ada

PPKM level 4 diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus. 

Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia mendapatkan Rp 2,4 juta.

Penyaluran PKH melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

2. BST

Bantuan sosial tunai (BST) adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19.

BST merupakan programjaringan pengamanan sosial Kementerian Sosial.

Bantuan sosial untuk wilayah di luar Jabodetabek diberikan dalam bentuk uang, sedangkan untuk wilayah Jabodetabek diberikan dalam bentuk sembako.

Pemberian bantuan BST, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Masih dikutip dari Kontan.co.id, besaran BST diterima oleh warga senilai Rp 300 ribu per bulan.

Penyaluran diberikan setiap awal bulan melalui kantor pos.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden RI Joko Widodo, PPKM Level 4 Diperpanjang di Kabupaten Kota Tertentu

Ilustrasi uang bantuan.
Ilustrasi uang bantuan. (Image by Mohamad Trilaksono from Pixabay)

3. BLT Desa

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kini akan cair 3 bulan sekaligus.

BLT Desa semula cair sebulan sekali.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan.

Adapun syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Kriterianya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga uang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved