Pernyataan Lengkap Presiden RI Joko Widodo, PPKM Level 4 Diperpanjang di Kabupaten Kota Tertentu

Pemerintah mengumumkan PPKM Level 4 yang semula berlaku sejak 26 juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 diperpanjang. 

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pemerintah mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang. PPKm level 4 saat ini berlaku sejak 26 juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. 

Pengumuman PPKM Level 4 diperpanjang diumumkan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara dan disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Berikut pernyataan lengkap Presiden RI Joko Widodo soal PPKM Level 4 diperpanjang.

Baca juga: Hingga Kemarin, Ada Penambahan 30.738 Kasus Baru di Indonesia, PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Om Swastiastu
Namo Budaya
Salam Kebajikan

Bapak dan ibu sebangsa setanah air. Pertama-tama saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia yang akibat Covid-19. 

Saya juga sampaikan terima kasih pada seluruh rakyat Indonesia atas perhatian dan dukungannya atas pelaksanaan kebijakan PPKM  yang kita lakukan.

Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan hadapi ancaman ekonomi. Kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir.

Kita tidak bisa buat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk ekonomi.

Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

Bapak ibu dan saudara-saudara yang saya hormati. Kebijakan kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pular utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama di wilayah-wilayah pusat mobilitas kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3 M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif. Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

PPKM Level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari 3 Agustus hingga 9 agusus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi daerah. Hal teknis akan dijelaskan menko dan menteri terkait.

Dan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan dan mobilitas aktifitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat. Program keluarga harapan PKH, bantuan sosial tunai BST dan BLT desa.

Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai dilncurkan pada 30 juli lalu. 

Bapak ibu dan saudara-saudara yang saya hormati.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved