Cair Pekan Ini, Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta Dipermudah
BSU rencananya akan dibagikan pada sekitar 8,7 juta pekerja/buruh yang bekerja di wilayah terdampak kebijakan PPKM level 3 dan level 4.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
Roy mengatakan, banyak pekerja/buruh yang tidak didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, para pekerja itu sangat terdampak.
Pemerintah juga harus segera lakukan evaluasi total terhadap proses penyaluran BSU senilai Rp. 2,4 juta tahun 2020 yang sebelumnya telah dijanjikan, karena berdasarkan sejumlah laporan yang diterimanya, banyak pekerja/buruh telah memenuhi ketentuan persyaratan, namun justru tidak mendapatkan bantuan tersebut.
"Hal tersebut harus menjadi catatan penting bagi pemerintah, mengingat besaran anggaran BSU tahun lalu jauh lebih besar dari BSU saat ini, dimana BSU Tahun 2020 kurang lebih mencapai hampir Rp. 36 triliun. Sementara anggaran BSU tahun 2021, hanya sekitar Rp 8 triliun," ucapnya. (cipta permana/tribunnetork)