Cair Pekan Ini, Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta Dipermudah
BSU rencananya akan dibagikan pada sekitar 8,7 juta pekerja/buruh yang bekerja di wilayah terdampak kebijakan PPKM level 3 dan level 4.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi persyaratan upah maksimal para buruh yang akan mendapat bantuan langsung tunai atau Bantuan subsidi Upah (BSU) yang rencananya akan cair pada pekan ini.
Sebelumnya, para buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta adalah para buruh yang bekerja di wilayah terdampak kebijakan PPKM level 3 dan level 4 dengan upah maksimal, Rp 3,5 juta per bulan.
Persyaratan itu membuat para buruh di sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya tak dapat menerima BSU karena memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan terkait hal itu, pemerintah telah melakukan sedikit perubahan.
Persyaratan upah maksimal disesuaikan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, seperti dikutip Tribunnews, kemarin.
Sebagai contoh, UMK Karawang Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Begitu juga UMK Kota Bandung, Rp 3.742.276, dibulatkan jadi 3.800.000.
BSU rencananya akan dibagikan pada sekitar 8,7 juta pekerja/buruh yang bekerja di wilayah terdampak kebijakan PPKM level 3 dan level 4.
"Insya Allah [penyaluran pekan ini]," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung rencana program penyaluran BSU dan program-program lainnya yang akan digulirkan pemerintah.
Namun, ia berharap BSU ini dapat diberikan kepada seluruh buruh di Indonesia, tanpa terkecuali dan tidak hanya terbatas wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sebab, bila berbicara calon penerima BSU merupakan pekerja/buruh yang terdampak PPKM, maka seluruh buruh se-Indonesia sebenarnya mengalami nasib yang sama.
Terlebih, dengan target sasaran penerima BSU yang hanya sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh, jumlah tersebut belum mengakomodasi sepuluh persen dari jumlah pekerja/buruh yang ada.
"Di Jabar saja, jumlah pekerja/buruh lebih dari 25 juta orang, baik formal dan informal, apalagi kalau jumlah se-Indonesia, tentu lebih banyak. Maka, target sasaran calon penerima bantuan, yang ditetapkan pemerintah, belum mengakomodasi dari keterwakilan pekerjaan/buruh, bahkan 10 persennya pun belum," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (1/8).
Roy juga sangat berharap, pemerintah menghapuskan syarat yang mengharuskan calon penerima bantuan terdaftar dalam keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.