Bolehkan ''Buka'' Tempat Ibadah di Daerah PPKM 4 dan 3? Ini Regulasi Dalam Edaran Kementerian Agama
Di masa PPKM level 4 ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Editor:
Giri
Tribunjabar.id/Eki Yulianto
ILUSTRASI - Jemaah keluar dari Masjid Agung Al Iman Majalengka. Kegiatan ibadah salat Jumat di Masjid Agung Al-Imam Majalengka yang tetap dilaksanakan di tengah Pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius).
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman.
8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah.
9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM yang Dirilis Kemenag...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/10475561/ini-aturan-kegiatan-keagamaan-di-wilayah-ppkm-yang-dirilis-kemenag?page=all#page2.