Bolehkan ''Buka'' Tempat Ibadah di Daerah PPKM 4 dan 3? Ini Regulasi Dalam Edaran Kementerian Agama
Di masa PPKM level 4 ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
4) menyediakan cadangan masker medis.
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin.
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah.
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam.
13) memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan seperti:
- khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
- khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit dan
- khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar.
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.