Arti PPKM Level 4 yang Resmi Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus, Ini Pembatasan yang Berlaku
PPKM level 4 resmi diperpanjang, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.
Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.
Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.
Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.
Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.
Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.
(TribunJabar.id/Kompas.com)
Penulis: TribunJabar.id/Fidya Alifa P
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/presiden-ri-joko-widodo-di-istana-negara.jpg)