Selasa, 2 Juni 2026

Arti PPKM Level 4 yang Resmi Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus, Ini Pembatasan yang Berlaku

PPKM level 4 resmi diperpanjang, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tayang:
Editor: Yongky Yulius
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara 

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.

Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.

Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.

(TribunJabar.id/Kompas.com)

Penulis: TribunJabar.id/Fidya Alifa P

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved