Rabu, 3 Juni 2026

Arti PPKM Level 4 yang Resmi Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus, Ini Pembatasan yang Berlaku

PPKM level 4 resmi diperpanjang, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tayang:
Editor: Yongky Yulius
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara 

TRIBUNJABAR.ID - PPKM level 4 resmi diperpanjang, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Minggu (25/7/2021) malam.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir pada Minggu (25/7/2021).

PPKM level 4 sudah berlaku selama lima hari sebagai lanjutan PPKM Darurat, yakni 21-25 Juli 2021.

Keputusan memperpanjang PPKM level 4 tersebut dibuat dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

Baca juga: Headline Tribun Jabar, Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Level 4, Warga Bisa Makan di Warung Makan

Adapun aturan yang dijabarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut menjelaskan PPKM level 4 diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang memiliki asesmen WHO level 4.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

ini aturan PPKM level 4 yang disampaikan Menko Luhut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima dan toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagangan asongan, bengkel kecil, cucian, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis dilakukan pemerintah daerah.

Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 3, Rumah Ibadah Boleh Buka, Resepsi Pernikahan Juga Bisa, Ini Aturannya

3. Warung makan, pedang kaki lima, dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Dan waktu maksimum pengunjung makan 20 menit dan disarankan ketika makan karena tidak pakai masker jangan banyak komunikasi.

4. Tranpostasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental dengan aturan kapasitas masimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Luhut Panjaitan menyampaikan ketentuan lain-lain sama dengan PPKM level 4 sebelumnya.

Ia mengatakan sebanyak 95 kota dan kabupaten di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).

Penjelasan Jokowi

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.

Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus dan yang Membedakan Level 4 dengan Level 3

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.

Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.

Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19.
Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia.

(TribunJabar.id/Kompas.com)

Penulis: TribunJabar.id/Fidya Alifa P

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved