Selasa, 2 Juni 2026

Arti PPKM Level 4 yang Resmi Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus, Ini Pembatasan yang Berlaku

PPKM level 4 resmi diperpanjang, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tayang:
Editor: Yongky Yulius
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara 

3. Warung makan, pedang kaki lima, dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Dan waktu maksimum pengunjung makan 20 menit dan disarankan ketika makan karena tidak pakai masker jangan banyak komunikasi.

4. Tranpostasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental dengan aturan kapasitas masimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Luhut Panjaitan menyampaikan ketentuan lain-lain sama dengan PPKM level 4 sebelumnya.

Ia mengatakan sebanyak 95 kota dan kabupaten di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).

Penjelasan Jokowi

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.

Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus dan yang Membedakan Level 4 dengan Level 3

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved