Selasa, 2 Juni 2026

Arti PPKM Level 4 yang Resmi Diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus, Ini Pembatasan yang Berlaku

PPKM level 4 resmi diperpanjang, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tayang:
Editor: Yongky Yulius
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara 

TRIBUNJABAR.ID - PPKM level 4 resmi diperpanjang, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Minggu (25/7/2021) malam.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir pada Minggu (25/7/2021).

PPKM level 4 sudah berlaku selama lima hari sebagai lanjutan PPKM Darurat, yakni 21-25 Juli 2021.

Keputusan memperpanjang PPKM level 4 tersebut dibuat dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

Baca juga: Headline Tribun Jabar, Presiden Jokowi Longgarkan PPKM Level 4, Warga Bisa Makan di Warung Makan

Adapun aturan yang dijabarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut menjelaskan PPKM level 4 diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang memiliki asesmen WHO level 4.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

ini aturan PPKM level 4 yang disampaikan Menko Luhut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima dan toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagangan asongan, bengkel kecil, cucian, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis dilakukan pemerintah daerah.

Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 3, Rumah Ibadah Boleh Buka, Resepsi Pernikahan Juga Bisa, Ini Aturannya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved