Selasa, 2 Juni 2026

Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus dan yang Membedakan Level 4 dengan Level 3

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang telah berakhir pada Minggu (25/7/2021), resmi diperpanjang.

Tayang:
Editor: Giri
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang telah berakhir pada Minggu (25/7/2021), resmi diperpanjang.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus. Dimulai hari ini, Senin (26/7/2021).

Jokowi mengumumkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021).

Jokowi mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PPKM telah didasari berbagai pertimbangan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Selama PPKM darurat dan PPKM level 4 berlaku, pembatasan dilakukan kepada banyak sektor.

Jokowi mengklaim, penerapan PPKM darurat dan PPKM level 4 berhasil membantu proses penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Walaupun telah terjadi penurunan, Jokowi mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada, apalagi dengan kemunculan Covid-19 varian delta yang menyebar lebih cepat dari varian lainnya.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular," ucap Jokowi.

Seperti yang diketahui, setelah PPKM darurat, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 mulai dari 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.

Aturan tersebut berlaku di kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki nilai asesmen level 3 dan level 4.

Selama PPKM darurat dan PPKM level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.

Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved