Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Level 4 Diterapkan, Ada Keringanan dari Polisi

Ada keringanan untuk warga yang habis masa berlaku SIM-nya di masa PPKM level 4.

Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Kemal Setia Permana

TRIBUNAJABAR.ID, CIMAHI - PPKM Darurat sudah resmi diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat yang berganti istilah PPKM level 3 dan 4 memberikan dampak kepada kebijakan di daerah.

Misalnya saja mekanisme perpanjangan SIM seperti yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi.

Warga Kota Cimahi yang akan memperpanjang SIM di masa PPKM Level 4 pada 21-25 Juli, akan memperoleh kebijaksanaan melakukan perpanjangan hingga tanggal 26 Juli 2021. 

"Sesuai ketentuan, bagi pemegang SIM yang habis pada masa PPKM Level 4 maka bisa memperpanjang pada 26 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, Kamis (22/07/2021).

Apabila pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka dipastikan pemohon akan melaksanakan pembuatan SIM baru.

Artinya, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan hingga pada 26 Juli 2021, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru dengan mekanisme dan pembayaran SIM baru.

Baca juga: Warga Cimahi Ingin Perpanjang SIM di Masa PPKM Level 4? Begini Ketentuannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved