Warga Cimahi Ingin Perpanjang SIM di Masa PPKM Level 4? Begini Ketentuannya
Warga Kota Cimahi yang akan memperpanjang SIM di masa PPKM Level 4 pada 21-25 Juli, akan memperoleh kebijaksanaan melakukan perpanjangan
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNAJABAR.ID, CIMAHI- Menteri Dalam Negeri secara resmi memberlakukan PPKM Level 3 dan 4 untuk memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli.
Perpanjangan PPKM dengan istilah level ini diberlakukan pada 21 hingga 25 Juli 2021.
Hal ini berpengaruh kepada berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing kabupaten kota, termasuk mekanisme perpanjangan SIM seperti yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi.
Baca juga: Daerah Ini Beri Kemudahan Bagi Warga yang Akan Perpanjang SIM di Masa PPKM Darurat
Warga Kota Cimahi yang akan memperpanjang SIM di masa PPKM Level 4 pada 21-25 Juli, akan memperoleh kebijaksanaan melakukan perpanjangan hingga tanggal 26 Juli 2021.
"Sesuai ketentuan, bagi pemegang SIM yang habis pada masa PPKM Level 4 maka bisa memperpanjang pada 26 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Sudirianto, Kamis (22/07/2021).
Baca juga: Mau Perpanjang SIM Secara Online? Download Dulu Digital Korlantas Polri, Kalau Sudah Jadi Diantar
Apabila pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka dipastikan pemohon akan melaksanakan pembuatan SIM baru.
Artinya, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan hingga pada 26 Juli 2021, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru dengan mekanisme dan pembayaran SIM baru.