Arti PPKM Level 4 dan Level 3 Beserta Perbedaan Aturannya, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat Level 4

PPKM Darurat menggunakan istilah level 3 dan level 4 transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan di daerah. Berikut ini adalah perbedaannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
salah satu pos penyekatan di Purwakarta 

Pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.

Baca juga: Ini Denda yang Terkumpul dari 5 Kali Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Subang

PPKM Level 3

Untuk PPKM Level 3, ada beberapa perbedaaan aturan dengan daerah yang menerapkan PPKM level 4. 

Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen. 

Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. 

Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. 

Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. 

Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved