Arti PPKM Level 4 dan Level 3 Beserta Perbedaan Aturannya, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat Level 4

PPKM Darurat menggunakan istilah level 3 dan level 4 transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan di daerah. Berikut ini adalah perbedaannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
salah satu pos penyekatan di Purwakarta 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat diterapkan guna pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.

Kini, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat dibedakan berdasarkan level 1-4.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syaratnya, Daerah Anda Termasuk?

Perubahan istilah ini mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan. 

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.

Demikian tingkatan level menjadi indikasi asesmen situasi kasus Covid-19 yang ditangani di daerah tertentu.

Lalu, apa arti PPKM level 4 dan PPKM level 3 tersebut dan apa saja perbedaan aturannya ?

Aturan PPKM level 4 dan level 3 sebelumnya diterapkan di daerah Jawa Barat.

Berdasarkan indikatornya, arti level 4 jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. 

Sementara arti level 3 jumlah kasus Covid-19 terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. 

Selain dilihat berdasarkan angka kasus, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan penentuan PPKM level 4 dan level 3 berdasarkan indikator lainnya.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Luhut menyebutkan indikator untuk memastikan level pemberlakuan PPKM di setiap daerah.

Ia mengatakan, kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting.

"Laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat."

"Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," jelasnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Ustaz Yusuf Mansur Masih dalam Perawatan, Foto Bersama Anies Baswedan: I Feel Good

Sementara ini, rata-rata beberapa daerah di Indonesia berada di level 4 dan level 3. Termasuk di Jawa Barat.

Beberapa daerah di Jabar masuk dalam level 4 dan 3.

Berikut ini daftar daerah di Jawa Barat masuk level 4

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

Baca juga: Kabupaten Bandung Barat Berstatus PPKM Level 3, Simak Penjelasan PPKM Level 3

Polisi mengarahkan pemudik Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari arah Bekasi dan Jakarta putar arah di titik penyekatan Tanjungpura, Karawang, Minggu (18/7/2021) malam.
Polisi mengarahkan pemudik Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari arah Bekasi dan Jakarta putar arah di titik penyekatan Tanjungpura, Karawang, Minggu (18/7/2021) malam. (Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)

Berikut perbedaan aturan PPKM level 4 dan level 3, dilansir dari kompas.com.

PPKM Level 4

Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring. 

Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen. 

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.

Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima dilevery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik. 

Pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.

Baca juga: Ini Denda yang Terkumpul dari 5 Kali Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Subang

PPKM Level 3

Untuk PPKM Level 3, ada beberapa perbedaaan aturan dengan daerah yang menerapkan PPKM level 4. 

Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen. 

Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. 

Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. 

Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. 

Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved