Arti PPKM Level 4 dan Level 3 Beserta Perbedaan Aturannya, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat Level 4
PPKM Darurat menggunakan istilah level 3 dan level 4 transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan di daerah. Berikut ini adalah perbedaannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat diterapkan guna pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
Kini, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat dibedakan berdasarkan level 1-4.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syaratnya, Daerah Anda Termasuk?
Perubahan istilah ini mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.
Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.
Demikian tingkatan level menjadi indikasi asesmen situasi kasus Covid-19 yang ditangani di daerah tertentu.
Lalu, apa arti PPKM level 4 dan PPKM level 3 tersebut dan apa saja perbedaan aturannya ?
Aturan PPKM level 4 dan level 3 sebelumnya diterapkan di daerah Jawa Barat.
Berdasarkan indikatornya, arti level 4 jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.
Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.
Sementara arti level 3 jumlah kasus Covid-19 terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain dilihat berdasarkan angka kasus, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan penentuan PPKM level 4 dan level 3 berdasarkan indikator lainnya.