PPKM Darurat di Subang
Ini Denda yang Terkumpul dari 5 Kali Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Subang
Ada lima sidang tindak pidana ringan yang digelar dalam PPKM Darurat di Subang.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Denda hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari para pelanggar aturan PPKM Darurat di Subang sudah terkumpul sebesar Rp 86 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Taliwondo ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Mayjen Soetoyo Kabupaten Subang pada Kamis (22/7/2021).
Taliwondo mengatakan jika hasil denda dari sanksi tipiring tersebut didapat dari para pelanggar yang nantinya akan disetorkan kepada pendapatan negara bukan pajak.
"Dari tanggal 3 Juli sampai 21 Juli kemarin kita sudah melakukan 5 kali sidang, yaitu 3 kali sidang di tempat dan 2 kali sidang virtual," kata Taliwondo.
Ia menambahkan, dari 5 kali sidang tipiring di Subang, tercatat sebanyak 178 pelanggar dari mulai perusahaan, pedagang, hingga masyarakat umum.
"Kami tidak hanya memberikan sanksi denda, sebelumnya juga ada yang kita berikan teguran lisan dan teguran tulisan," kata dia.
Untuk sidang di tempat, Taliwondo mengatakan, sudah dilakukan di beberapa tempat berbeda sehingga masyarakat melakukan sidang juga tidak merasa direpotkan.
"Kalau di daerah Pantura kami sidang di lapangan Kecamatan Pamanukan, untuk di daerah kota kami laksanakan di Alun-Alun, kemarin yang di wilayah selatan kita gelar di Kecamatan Jalancagak," ujarnya.
Taliwondo mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat terhadap aturan PPKM, karena aturan tersebut dibuat untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Subang.
"Sanksi itu hanya untuk efek jera saja, semoga dengan denda punya efek jera dan mereka (masyarakat) bisa lebih taat," ucapnya.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Pelanggar Prokes di Sumedang Capai 658 Orang, Terkumpul Denda Rp 113 Juta