Arti PPKM Level 4 dan Level 3 Beserta Perbedaan Aturannya, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat Level 4

PPKM Darurat menggunakan istilah level 3 dan level 4 transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan di daerah. Berikut ini adalah perbedaannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
salah satu pos penyekatan di Purwakarta 

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

Baca juga: Kabupaten Bandung Barat Berstatus PPKM Level 3, Simak Penjelasan PPKM Level 3

Polisi mengarahkan pemudik Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari arah Bekasi dan Jakarta putar arah di titik penyekatan Tanjungpura, Karawang, Minggu (18/7/2021) malam.
Polisi mengarahkan pemudik Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari arah Bekasi dan Jakarta putar arah di titik penyekatan Tanjungpura, Karawang, Minggu (18/7/2021) malam. (Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)

Berikut perbedaan aturan PPKM level 4 dan level 3, dilansir dari kompas.com.

PPKM Level 4

Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring. 

Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen. 

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.

Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima dilevery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved