Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syaratnya, Daerah Anda Termasuk?

Pemerintah akan melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi subsidi uang Rp 1 juta bagi pekerja di daerah yang melaksanakan PPKM Level 4. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.

Baca juga: Pemerintah Bakal Salurkan Subsidi Bagi Buruh, Ini Kriteria Penerima dan Tanggapan FSPMI Jawa Barat

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Wilayah PPKM Level 4

Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved