Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta, Buruh Subang Senang, Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah

Rencana bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi subsidi gaji bagi buruh terdampak PPKM darurat disambut baik buruh di Suban

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Irvan Maulana
Para buruh sedang melakukan aksi Mayday di Wisma Karya Kabupaten Subang. Tribun Jabar / Irvan Maulana 

Adapun pekerja yang mendapat BSU mencapai sekira 8 juta orang dengan anggaran Rp 8 triliun.BSU akan diatur di Permenaker tentang Pedoman Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah Bagi uruh dalam Penanganan Covid-19.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Syarat Dapat Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja/Buruh penerima Upah; dan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas kata Ida Fauziah.

Kriteria lainnya adalah buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Baca juga: Pabrik Milik Miliarder Korea Selatan di Subang Sembelih Sapi dan Kambing di Idul Adha 2020

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, di antaranya:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

- Transportasi

- Aneka industri

- Properti

- Real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved