Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta, Buruh Subang Senang, Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah
Rencana bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi subsidi gaji bagi buruh terdampak PPKM darurat disambut baik buruh di Suban
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rencana bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi subsidi gaji bagi buruh terdampak PPKM darurat disambut baik kalangan buruh di Kabupaten Subang.
Ketua Forum Buruh Perempuan Kabupaten Subang Esti Setyorini menekankan agar perusahaan tidak mengurangi hak pekerja.
"Jika ada bantuan subsidi upah, kami senang, tapi jangan kemudian pihak perusahaan mengurangi hak pekerja," kata Esti ketika dihubungi Tribun, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kisah Mahasiswa Yogyakarta di Cianjur, Habiskan Uang Sendiri untuk Beli Makan Pasien Covid-19
Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan, pemerintah akan memberi subsidi untuk para buruh yang bekerja di wilayah terdampak PPKM level 4 sebesar Rp 1 juta perbulan, dengan rincian 8 juta buruh dialokasikan sebanyak Rp 8 Triliun.
Esti menilai, saat ini perusahaan sudah terlalu banyak mendapat kemudahan dari kebijakan pelaksanaan PPKM. Dimana perusahaan tetap bisa melakukan produksi, sedangkan ribuan buruh atau pekerja harus tetap bekerja meskipun di bawah bayang-bayang penularan virus corona.
"Mereka (perusahaan) sudah dimudahkan, padahal kerumunan di pabrik tidak jauh berbeda dengan kerumunan di masjid, di sekolah, atau di layanan publik lainnya," ujarnya.
Esti mengatakan, seharusnya biaya swab dan honor selama menjalani isolasi dibayarkan oleh pihak perusahaan.
"Rencana subsidi itu baik, tapi pemerintah saya minta untuk tegas berpihak kepada kesejahteraan buruh," ucapnya.
Subsidi Upah Rp 1 juta
Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerangkan, kebijakan bantuan subsidi upah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk membantu karyawan yang dirumahkan.
Baca juga: Ini Denda yang Terkumpul dari 5 Kali Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Subang
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida Fauziah, dikutip dari kemnaker.go.id.
Selain itu, kebijakan BSU, selain membantu buruh melewati masa pandemi, juga meringankan beban pengusaha.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.
Adapun pekerja yang mendapat BSU mencapai sekira 8 juta orang dengan anggaran Rp 8 triliun.BSU akan diatur di Permenaker tentang Pedoman Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah Bagi uruh dalam Penanganan Covid-19.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Syarat Dapat Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pekerja/Buruh penerima Upah; dan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas kata Ida Fauziah.
Kriteria lainnya adalah buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Baca juga: Pabrik Milik Miliarder Korea Selatan di Subang Sembelih Sapi dan Kambing di Idul Adha 2020
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, di antaranya:
- Industri barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
- Transportasi
- Aneka industri
- Properti
- Real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.