Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta, Buruh Subang Senang, Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah

Rencana bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi subsidi gaji bagi buruh terdampak PPKM darurat disambut baik buruh di Suban

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Irvan Maulana
Para buruh sedang melakukan aksi Mayday di Wisma Karya Kabupaten Subang. Tribun Jabar / Irvan Maulana 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rencana bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi subsidi gaji bagi buruh terdampak PPKM darurat disambut baik kalangan buruh di Kabupaten Subang.

Ketua Forum Buruh Perempuan Kabupaten Subang Esti Setyorini menekankan agar perusahaan tidak mengurangi hak pekerja.

"Jika ada bantuan subsidi upah, kami senang, tapi jangan kemudian pihak perusahaan mengurangi hak pekerja," kata Esti ketika dihubungi Tribun, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Kisah Mahasiswa Yogyakarta di Cianjur, Habiskan Uang Sendiri untuk Beli Makan Pasien Covid-19

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan, pemerintah akan memberi subsidi untuk para buruh yang bekerja di wilayah terdampak PPKM level 4 sebesar Rp 1 juta perbulan, dengan rincian 8 juta buruh dialokasikan sebanyak Rp 8 Triliun.

Esti menilai, saat ini perusahaan sudah terlalu banyak mendapat kemudahan dari kebijakan pelaksanaan PPKM. Dimana perusahaan tetap bisa melakukan produksi, sedangkan ribuan buruh atau pekerja harus tetap bekerja meskipun di bawah bayang-bayang penularan virus corona.

"Mereka (perusahaan) sudah dimudahkan, padahal kerumunan di pabrik tidak jauh berbeda dengan kerumunan di masjid, di sekolah, atau di layanan publik lainnya," ujarnya.

Esti mengatakan, seharusnya biaya swab dan honor selama menjalani isolasi dibayarkan oleh pihak perusahaan.

"Rencana subsidi itu baik, tapi pemerintah saya minta untuk tegas berpihak kepada kesejahteraan buruh," ucapnya.

Subsidi Upah Rp 1 juta

Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan swasta yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerangkan, kebijakan bantuan subsidi upah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk membantu karyawan yang dirumahkan.

Baca juga: Ini Denda yang Terkumpul dari 5 Kali Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Subang

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida Fauziah, dikutip dari kemnaker.go.id.

Selain itu, kebijakan BSU, selain membantu buruh melewati masa pandemi, juga meringankan beban pengusaha.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved