PPKM Darurat
Curhat Kena Razia PPKM Darurat, Pengusaha Kuliner di Kuningan Corat-coret Fortuner Miliknya
Pengusaha kuliner di Kuningan ini ingin mencurahkan isi hati. Ia pun mencorat-coret Fortuner miliknya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Seorang pengusaha kuliner di Kuningan, Jawa Barat, nekat mencorat-coret mobil Fortuner miliknya.
Ini merupakan curahan hati sang pengusaha karena terjaring razia PPKM Darurat.
Video 31 detik yang menggambarkan aksi corat-coret mobil Fortuner itu kemudian viral.
Video beredar sejak hari Minggu (18/7/2021) kemarin.
Ternyata Fortuner itu milik H Muhamad Ali alias Ali Action.
Ia merupakan pengusaha kuliner rumah makan seafood dan pecel lele di Kuningan.
Saat ditemui di rumahnya di lingkungan Pasapen, Kelurahan/Kabupaten Kuningan, Ali Action membenarkan bahwa aksi coretan mobil itu terjadi kemarin.
"Iya, coretan ini kami lakukan kemarin, semua merupakan unek-unek dan keluhan hati, akibat atau dampak PPKM Darurat," kata Ali kepada wartawan.
Ia pun memperlihatkan coretan di mobilnya, Senin (19/7/2021).
Ali tak menyangka aksi mencorat-coret mobil ini akan heboh di dunia maya.
Pasalnya, setelah video menyebar, banyak pesan masuk yang menanyakan langsung sebab akibat tindakan pengusaha kuliner tersebut.

"Dari kemarin habis corat-coret, saya di rumah saja dan banyak yang menghubungi serta menanyakan. Kenapa mobilnya dicoret tulisan begitu? Dari beberapa kontak masuk ada yang langsung dibales atau dijawab saat menelpon. Ya, jawaban hanya sekadar curahan hati dampak PPKM," katanya.
Coretan di mobil itu di antaranya: Indonesia korban PPKM.
Jika Kita Terlalu Jujur Kita Tertipu. Lalu ada juga PPKM Bikin Sengsara.
Dan tulisan Kami Manusia, Indonesia Butuh Makan.
"Iya tulisan ini semua tentang curahan hati. Kemudian coretan di mobilbisa dibersihkan. Apalagi ini dibalut sama scotlite," ujar Ali.
Ia mengaku sempat menjadi korban PPKM Darurat dan membayar denda akibat melanggar Prokes Covid19 di masa PPKM.
Mengenai denda yang dikenakan, kata Ali, ia menyadari bahwa pada waktu pelaksanaan PPKM ada pelanggan makan sekitar dua orang dan sewaktu itu juga kena sidak petugas Covid-19.
Sehingga harus mengikuti aturan melalui persidangan dan membayar denda sebesar Rp 3 juta.
"Iya untuk soal denda dan pelanggaran itu saya akui, saya bayar denda Rp 3 juta. Iya bagaimana pun Indonesia negara hukum dan kita perlu pemerintah sebagai pengatur kegiatan masyarakat, dan pemerintah juga perlu pelaku usaha seperti kami," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Baru Bandung: PPKM Darurat Jangan Diperpanjang, Jika Diperpanjang Perbaiki Sistemnya