Hati-Hati Terjebak Fintech Palsu, Berseliweran Saat Pandemi, Catut Nama Investasi Berijin

Marak penipuan fintech palsu yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Solvay FinTech Marketing Hub
Ilustrasi- Marak penipuan fintech palsu yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online.

"Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved