Hati-Hati Terjebak Fintech Palsu, Berseliweran Saat Pandemi, Catut Nama Investasi Berijin
Marak penipuan fintech palsu yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Siti Fatimah
Solvay FinTech Marketing Hub
Ilustrasi- Marak penipuan fintech palsu yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online.
"Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” ujarnya.
Tags
fintech ilegal
investasi bodong
Fintech Palsu
OJK
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
Tribunjabar.id
Rekomendasi untuk Anda