Hati-Hati Terjebak Fintech Palsu, Berseliweran Saat Pandemi, Catut Nama Investasi Berijin

Marak penipuan fintech palsu yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Solvay FinTech Marketing Hub
Ilustrasi- Marak penipuan fintech palsu yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban.

Tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Baca juga: Pelaku Fintech Coba Kenalkan Industri Fintech Peer to Peer Lending ke Mahasiswa

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

"Penipuan yang dilakukan mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir, saat jumpa pers virtual, Kamis (15/7/2021).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.

Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

Baca juga: Manfaatkan Medsos, Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Ilegal, Ada yang Berkedok Koperasi

Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung.

"Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L. Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.

Wakil Ketua Umum Fintech, Aldi Haryopratomo mengatakan, di masa pandemi ini periode januari-juni 2021 terdapat lonjakan pengaduan masyarakat terhadap pengaduan fintech ilegal.

"Sebanyak 80% lonjakan pengaduan terjadi di masa pandemi dan kini satgas waspada investasi pun sudah memblokir 172 platform pinjol ilegal," ujarnya.

Namun, tidak bisa dipungkiri cukup banyak yang menduplikasi dan mencatut mengatas namakan fintech berizin untuk menipu dan mengelabui masyarakat.

"OJK sudah mencatat akibat investasi ilegal ini mencapai hampir Rp115 triliun sejak 2011-2020," ujarnya.

Baca juga: Fintech Peer to Peer Landing Berjuang Kenalkan Diri ke Masyarakat Jawa Barat di Masa Pandemi

Rendahnya literasi keuangan digital di masyarakat yang masih di angka 35% terhadap literasi keuangan digital, dikatakan Aldi harus terus ditingkatkan edukasi, terutama di daerah yang masih jauh dari teknologi.

"Mereka butuh edukasi supaya semua mayoritas yang masuk ke inklusi keuangan yang sudah mencapau 76% ini bisa melek teknologi sehingga tidak terjebak penipuan," ucapnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online.

"Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved