ASN di Kota Bandung yang Tak Laporkan Kerja Harian saat WFH, Siap-siap Tak Cair TPP
ASN yang WFH diminta melaporkan kerjanya setiap hari dengan mengunggahnya ke situs yang nantinya akan dinilai oleh pimpinan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa, memastikan akan mengawasi aparatur sipil negara (ASN) yang sedang melakukan work from home (WFH).
ASN yang WFH, katanya, diminta melaporkan kerjanya setiap hari dengan mengunggahnya ke situs yang nantinya akan dinilai oleh pimpinan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ya harus ada pelaporan kerja harian ke Mang Bagja. Mereka harus memasukkan apa yang mereka kerjakan. Lalu, atasannya bisa terima atau menolaknya serta akan direkap," katanya, Selasa (29/6/2021).
Adi juga menambahkan hasil laporan kerja yang mereka kirim itu nanti berdampak ke pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemberlakuan WFH, katanya 100 persen untuk ASN yang ada di lingkungan pemerintahan Kota Bandung sampai 5 Juli 2021. Kemudian, dilakukan evaluasi apakah diperpanjang atau berakhir WFH.
"Surat edaran mewajibkan ASN dan non ASN untuk WFH sebanyak 75 persen berlaku 28 Juni sampai 5 Juli 2021," ujarnya. (*)
Baca juga: ASN Purwakarta Diimbau Tidak Berpergian ke Luar Daerah, Bupati Batalkan Agenda-agenda di Luar Daerah